BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Polres Banjarbaru menggelar Konferensi Pers terkait Operasi Sikat Intan 2018 yang mana berhasil mengungkap 255 kasus, Jum’at (27/04). Pada Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2018, terhitung dari tanggal 12 sampai 25 April 2018, jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 255 kasus terdiri dari Target Operasi (TO) sebanyak 101 kasus, dan Non TO sebanyak 154 kasus.
Wakil Kepala Polres Banjarbaru, Kompol Iwan Hidayat, mengatakan dalam Target Operasi (TO), bahwa yang dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau pelanggaran Perda serta tilang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Tipiring sebanyak 51 kasus dengan jumlah pelanggar 51 orang dikenakan Tipiring,” ujarnya.
Sedangkan untuk Non TO, seperti tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), senjata tajam (sajam), judi dan narkoba ditahan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan sebanyak 27 kasus dengan jumlah tersangka 33 orang terdiri dari 32 laki-laki dan 1 perempuan. Dan sebanyak 178 orang dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kompol Iwan Hidayat juga mengatakan, bahwa berakhirnya Operasi Sikat Intan 2018 tersebut, jajaran Polres Banjarbaru akan tetap menindak kasus khususnya miras oplosan.
“Khusus miras oplosan tidak berhenti sampai operasi ini, kita lakukan terus penindakan di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Kita kembangkan terus sampai akar-akar dan bersih. Kasus Miras tersebut lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Kedepan, kita akan terus melaksanakan penindakan miras oplosan di wilayah hukum Polres Banjarbaru, dan kedepannya juga nanti akan kita beri efek jera sesuai aturan dari atasan,” jelasnya.
Kompol Iwan Hidayat juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama saling membantu dan pengawasan di lingkungan sekitar.
“Terutama kepada anak-anak kita penerus bangsa. Kami harapkan kepada orang tua dan guru lebih perketat pengawasannya kepada anak-anak,” harapnya.
Data Operasi Sikat Intan 2018 adalah Target Operasi (TO) berjumlah 101 Kasus, meliputi miras sebanyak 29 kasus (Dikenakan Tipiring dan Langsung disidangkan) dengan barang bukti miras berbagai merek sebanyak 64 botol dan jenis tuak sebanyak 312 liter, PSK sebanyak 1 kasus (Dikenakan Tipiring), Balap Liar sebanyak 21 Kasus (Ditilang dan dilakukan pembinaan), Anak Punk sebanyak 50 kasus (Dilakukan pendataaan dan pembinaan).
Sedangkan Non TO berjumlah 154 Kasus, meliputi Curas sebanyak 1 Kasus (Pasal 365 KUHP). Sajam sebanyak 3 kasus (UU darurat Tahun 1951 tentang sajam dan senpi). Judi sebanyak 14 kasus (Pasal 303 KUHP), dengan total tersangka 23 orang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Lalu untuk Narkotika sebanyak 6 kasus (Total barbuk jenis sabu berat 1.46 gram), Psikotropika sebanyak 1 kasus (Total barbuk 368 butir obat berlogo ‘LL’), dan Zenith 1 kasus (Total barbuk 25 butir obat jenis Carnophen merk Zenith). Dengan total tersangka sebanyak 10 orang laki-laki.
Kemudian untuk kasus penyakit masyarakat, tanpa Identitas sebanyak 115 kasus (Dilakukan pendataan dan pembinaan), pengamen sebanyak 12 kasus (Dilakukan pendataan dan pembinaan), dan mabuk-mabukan sebanyak 1 kasus (Dilakukan pendataan dan pembinaan).(maf/ana)