TABALONG, KORANBANJAR.NET – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) dari KPH Tabalong mendapati 20 potong kayu gergajian di wilayah KPH Tabalong yang diduga merupakan hasil pembalakan liar. Kayu tersebut ditemukan saat petugas melakukan giat pengamanan hutan (pamhut), Sabtu (30/06) dan disinyalir kayu tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Patroli partisifatif tersebut dipimpin oleh Kasi Perlindungan Hutan beserta personil Polhut KPH Tabalong, KRPH Muara Uya dan Polhut Dinas Kehutanan.
Kayu temuan berjenis ulin tersebut ditemukan pada kawasan rawan illegal logging di wilayah kerja KPH Tabalong, tepatnya di Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Kayu temuan dengan total kubikasi yang masih belum diketahui tersebut ditemukan bersama dengan 1 (satu) unit gergaji rantai. Kemudian barang bukti tersebut, segera dibawa petugas ke kantor KPH Tabalong untuk diamankan.
Menurut Kadishut Provinsi Kalsel, DR.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP, giat tersebut didasari oleh hasil intelijensi tim patroli yang mendatangi lokasi yang rawan terhadap tindak pidana bidang kehutanan.
“Kedepannya pengamanan hutan melalui patroli pengamanan hutan akan terus dilakukan di seluruh KPH lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, hal ini bertujuan untuk mengurangi laju deforestasi khususnya di Kalimantan Selatan yang diakibatkan illegal logging,” ucapnya.(hmsdishutkalsel/ana)