BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dalam rangka Ops Sikat Intan 2018, Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Aluh-aluh, pada hari Sabtu (21/04) sekitar pukul 23.00 wita malam, menangkap 2 orang pelaku judi jenis kartu remi dan domino di Desa Simpang Pipih RT 7, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial G (30), warga Desa Simpang Pipih RT 7 Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar dan S (41), warga Desa Aluh-aluh Besar RT 6 Kecamatan Aluh-aluh Besar, Kabupaten Banjar.
Menurut Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino di Desa Simpang Pipih tersebut. Setelah menerima pengaduan itu, petugas yang sedang melakukan patroli langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dan didapati fakta bahwa benar di lokasi tersebut sering dipakai untuk bermain judi.
“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui ada fakta tentang seringnya dilakukan perjudian di lokasi tersebut,” terangnya.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan didapati ada sekitar 5 orang laki-laki yang sedang bermain judi. Sewaktu hendak ditangkap, 3 diantara 5 orang pelaku langsung melarikan diri dengan cara mendobrak dinding rumah yang terbuat dari kayu yang mudah hancur dan melewati persawahan.
“Sewaktu melakukan penangkapan, 3 orang pelaku kabur dengan cara mendobrak dinding yang terbuat dari kayu yang mudah hancur, sehingga berlobang dan langsung melarikan diri kedaerah persawahan. Sedangkan untuk pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 2 orang,” tambahnya.
AKP Siti Rohayati menambahkan, selain pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp482.000, 3 buah handphone dengan berbagai merk, 3 set kartu remi, 5 set kartu domino dan 2 buah dompet warna hitam.
“Untuk Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya membenarkan perihal penangkapan dua pelaku perjudian jenis kartu remi dan domino di Desa Simpang Pipih RT 7, Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar, dan dua pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10.000.000.,” ungkapnya.
Kelana menegaskan kepada masyarakat, bahwasannya Polres Banjarbaru berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.
Dengan demikian, Kelana berharap agar masyarakat senantiasa bekerjasama dengan Polisi, untuk melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya yang membuat resah lingkungan sekitar.
“Berikan informasi kepada Polisi, kami akan memberantasnya,” tegasnya.(maf/ana)