TANAH LAUT – Kedua tersangka berisial M dan H hanya tertunduk saat di ekspos
jajaran Mapolres Tanah Laut, terkait kasus pengeroyokan guru seolah Dasar Negeri 7 Pelaihari pada Rabu, 4 Oktober 2017 di Ruang Pertemuan Mapolresta Tanah Laut. Berdasarkan keterangan Pers Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka pengeroyokan salah seorang guru di SDN Pelaihari 7.
Kompol Iwan Hidayat menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pada Rabu, 4 Oktober 2017 lalu telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang guru atas nama Suprihatin, yang dilakukan kedua tersangka berisial M dan H di depan sekolah SDN Pelaihari 7.
Dalam penyerangan itu, mereka melakukan penyerangan hingga mengakibatkan guru tersebut mengalami luka di bagian lengan. Selain menderita luka pada lengan, guru tersebut juga mengalami penyakit diabetes dan alergi.
Kedua tersangka pengeroyokan tersebut dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku M, mengaku dirinya melakukan hal tersebut karena mendengar laporan anaknya tidak memakai sepatu dan disuruh pulang, selain itu dia juga mendengar sang anaknya dipukul dengan menggunakan sapu di kepala.
Atas kejadian tersebut pihak polisi juga mengamankan salah satu barang bukti helm yang sudah pecah pada saat kejadian berlangsung.
Kompol Iwan Hidayat juga menambahkan seharusnya komunikasi dijalin antara orang tua murid dan pihak sekolah, sehingga hal seperti ini tidak akan terulang.(daj)