Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

2 Pengedar Sabu di Mandingin Digelandang

Avatar
469
×

2 Pengedar Sabu di Mandingin Digelandang

Sebarkan artikel ini

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Dua pengedar narkoba jenis sabu kembali dibekuk Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (30/7) sekitar jam 15.00 Wita.

Pelaku berinisial MD (26) warga Desa Bekapas, dan RR (27) warga Jalan Sarigading Desa Banua Binjai, Barabai, HST.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kemarin Sat Res Narkoba polres HST melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap dua orang pelaku” ujar Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi sabu – sabu.

“Petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Dari hasil penyelidikan, muncul lah kedua pelaku MD dan RR yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam DA 4012 UL,” lanjut Kapolres.

2 Pengedar Sabu di Mandingin Digelandang
Barang bukti dari tangan pelaku.

Kemudian petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.  Penggeledahan pun dilakukan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku pada saat dilakukan penangkapan.

“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram” kata Sabana Atmojo.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” jelasnya. (ami/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh