Tak Berkategori  

2 Dus Alkohol Disita, Karena Dicurigai akan Disalahgunakan

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polsek Banjarbaru Timur yang dilakukan di Pasar Tradisional Galuh Cempaka, Kelurahan Cempaka, berhasil mengamankan 2 dus yang berisikan alkohol murni, Selasa (04/12/2018).

Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani. Dari operasi tersebut, personel berhasil menyita 2 dus yang berisikan 48 botol alkohol murni.

DISITA - Alkohol.
DISITA – Alkohol.

Sebanyak 48 botol alkohol di dalam kemasan plastik itu, langsung diangkut dan disita Polsek Banjarbaru Timur, karena diduga alkohol tersebut disalahgunakan.

Diamankannya 48 botol tersebut dari tangan Fahmi (35), warga Desa Banua Raya RT 01 RW 01 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.

Fahmi pun dibawa ke Polsek untuk diberikan pembinaan dengan disertai surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual alkohol untuk disalahgunakan pemakainya. Surat itu pun diketahui Lurah Cempaka atau Sekretaris Lurah dan disaksikan Kepala Dusun Banua Raya.

Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani Murdiyambroto, S.H, S.I.K mengatakan pemilik tidak ditahan karena tak ada dasarnya dilakukan penahanan. Alkohol bukan termasuk obat dilarang beredar, terkecuali untuk disalahgunakan.

“Puluhan obat luar jenis cair dilakukan penyitaan dan diperoleh informasi dari warga, bahwa alkohol dijual dikonsumsi untuk mabuk,” ucapnya.(maf/sir)