Para pelaku diketahui mengalihkannya untuk kepentingan industri seperti tambang dan perkebunan.
JAKARTA, koranbanjar.net – Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di enam provinsi.
“Upaya penegakan hukum ini dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Kebutuhan BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Oleh karena itu, kepolisian bakal cepat menindak jika terjadi pelanggaran hukum.
“Subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi seperti transportasi umum, UMKM, masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya,” ujar dia.
Kebijakan itu ternyata tak diikuti oleh sejumlah orang. Mereka mengalihkannya untuk kepentingan industri seperti tambang dan perkebunan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa terdapat enam polda yang menerima laporan terkait penyalahgunaan BBM.
“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” katanya.
Kepolisian menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Polisi bakal menindak hukum secara tegas kepada siapa pun yang melanggar hukum dan penyalahgunaan bahan bakar,” ujar dia.
Seperti diberitakan, minyak mentah dunia meningkat tajam usai Rusia melancarkan invasi ke Ukraina sejak Kamis (24/2) lalu. Minyak mentah Indonesia alias Indonesia crude price pun ikut terpengaruh.
Di sisi lain, Pertamina memutuskan menaikkan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter. Hal itu sempat memicu antrean pengisian bensin Pertalite di sejumlah titik SPBU. (dba)