Tak Berkategori  

Dua Orang Pemilik Sabu Dibekuk dalam Mobil

AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Dua pria dari warga Kelurahan Kebun Sari dan warga Desa Kotaraden Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni HE (28) dan NI (41), dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HSU dalam sebuah mobil di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (5/7) kemarin.

Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Kamarudin menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dengan adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu atas perbuatan serta aktivitas kedua pelaku.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Setelah dilakukan pengintaian, anggota polisi melihat gerak-gerik pelaku yang tampak mencurigakan. Penasaran dengan hal itu, polisi pun bergegas mendatangi kedua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu sejumlah 0.21 gram dan alat hisap berupa pipet kaca, bong plastik, korek gas dan satu unit handphone merk Vivo serta satu unit mobil merek Luxio,” katanya.

Iptu Kamarudin menambahkan, guna mengungkap jaringan lainnya dan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya langsung menggelandang kedua pelaku ke Mapolres HSU.

“Perbuatan kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (mj-005/dny)