13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dapat remisi natal. Satu diantaranya dinyatakan langsung bebas.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kementerian Hukum dan Ham, memberikan remisi pada perayaan natal tahun ini. Total, ada 13 WBP mendapat remisi. Dari jumlah itu, 12 dapat pengurangan masa hukuman dan 1 orang langsung bebas.
“Di Lapas Banjarbaru ada 18 WBP yang nasrani. Tapi yang menerima remisi natal tahun ini ada 13 orang saja karena telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku baik,” ucap Kalapas Banjarbaru Amico Balalembang.
Lalu, 5 orang yang tidak mendapat remisi, dijelaskan Amico, karena belum memenuhi ketentuan dan syarat dari peraturan pemerintah (PP).
Baik itu karena vonis masa hukuman di atas 5 tahun penjara, hingga status yang bersangkutan masih sebagai tahanan.
Untuk 13 WBP yang menerima remisi natal, dalam kategori pengurangan masa hukuman dengan jangka waktu berbeda.
9 orang mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan, 3 orang pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari, dan 1 orang pengurangan masa hukuman 2 bulan.
“1 WBP yang mendapat pengurangan satu bulan, langsung dibebaskan karena memang sudah memenuhi kewajiban masa hukumannya,” jelas dia.
Pemberian remisi yakni bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi WBP telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku baik.
Sebagaimana amanat Menteri Hukum dan HAM, sebut dia, perayaan natal ini semoga menjadi momen bagi WBP untuk mengintropeksi diri.
Untuk kemudian nantinya dapat bermanfaat dan menjadi berkat bagi orang lain.
“Bagi yang belum dapat, harap bersabar, instropeksi diri. Semoga tahun berikutnya dapat merasakan hal yang sama,” pungkasnya.
Selain pemberian remisi, di hari yang istimewa ini Lapas Banjarbaru juga turut melaksanakan ibadah Natal bersama diikuti oleh para WBP maupun petugas Lapas sendiri.
Meskipun diselenggarakan secara sederhana dan berlangsung daring, namun suasana sukacita Natal begitu kental terasa. (maf/dya)