Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

10 Kepala Daerah Ditegur Kemendagri, Segeralah Bayar Insentif Nakes

Avatar
405
×

10 Kepala Daerah Ditegur Kemendagri, Segeralah Bayar Insentif Nakes

Sebarkan artikel ini
Tenaga kesehatan RSUD Tengku Rafian Siak menggunakan APD. Foto: Suara.com/Alfat Handri

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Selasa (31/8/2021), menyampaikan teguran Mendagri Tito Karnavian terkait keterlambatan pembayaran insentif nakes Covid-19.

JAKARTA, Koranbanjar.net – Kementerian Dalam Negeri menegur 10 kepala daerah karena belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan di daerah masing-masing.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sepuluh kepala daerah yang mendapat teguran yaitu wali kota Padang, bupati Nabire, wali kota Bandar Lampung, bupati Madiun, wali kota Pontianak, bupati Penajem Paser Utara, bupati Gianyar, wali kota Langsa, wali kota Prabumulih, dan bupati Paser.

Teguran tertuang dalam surat bernomor 904 per tanggal Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam surat itu, Kemendagri meminta 10 kepala daerah segera memberikan hak para tenaga kesehatan.

Kemendagri juga meminta kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD apabila belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja insentif tenaga kesehatan.

Sebelum memberikan teguran, Kemendagri memantau secara rutin realisasi APBD di 548 pemerintah daerah. Salah satu hal yang menjadi fokus pada pemantauan ialah realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah.

Pasalnya sudah dijelaskan sebelumnya kalau kebijakan refocusing APBD 2021 di mana 8 persen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.

“Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga.

“Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.”(KBnet/suara.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh