Jaringan narkotika hingga ke pemakainya berhasil diungkap pihak kepolisian. Alhasil, barang bukti jenis sabu seberat 10 gram, serta 3 pelaku turut diamankan.
BANJAR, koranbanjar.net – Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika pada sebuah warung di Jalan Martapura Lama, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dari informasi itu dan berhasil mengamankan 3 pelaku,” ucap Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Siswadi.
Ketiga pelaku berinisial ZA (35), FH (35) dan RM (30) memiliki perannya masing-masing. “ZA pemilik barang, FH bertugas sebagai perantara dan pembelinya RM,” ucapnya, Kamis (8/7/2021).
Selain narkotika, uang tunai Rp 100 ribu dan satu dompet juga turut diamankan.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar untuk kelas polsek. Maka dari itu ia mengapresiasi masyarakat dan kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus narkotika.
“Peran masyarakat sangat membantu untuk mengungkap jaringan di wilayah Sungai Tabuk,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun. (maf/ykw)