BANJARBARU, koranbanjar.net – Seorang terduga pelaku pembakar lahan, berinisial MR, ditangkap polisi di sekitar kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Rabu (28/8/2019) sore.
Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Banjarbaru, Kamis (29/8/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami bersama Satgas Karhutla telah mengamankan MR yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Untuk proses penyelidikan selanjutnya, saat ini polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Jika barang bukti dan keterangan saksi dapat dikumpulkan selama 1 x 24 jam, maka terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebaliknya, jika selama 1 x 24 jam tak ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup, maka terduga pelaku hanya akan dikenakan wajib lapor dan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Karenanya kami terus berupaya mengejar keterangan dia (MR). Masih ada sisa waktu untuk mengarahkan ke lokasi supaya jelas titik terangnya,” katanya.
Rohayati menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat disanksi dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sejauh ini, sudah ada 54 kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalsel yang masuk dalam proses penyelidikan kepolisian, dan ada 3 kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan. (ykw/dny)