Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

1 Pria Menikahi 2 Istri Sekaligus, Apakah Boleh…?

551
×

1 Pria Menikahi 2 Istri Sekaligus, Apakah Boleh…?

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA-  Foto surat undangan pernikahan satu pria menikahi dua wanita sekaligus viral di dunia maya menghebohkan warga net beberapa waktu lalu. Dalam undangan tersebut tertulis nama Cindra dengan dua calon istrinya, termasuk kapan akad nikah akan dilangsungkan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Martapura Kota, H Abdul Jabar, angkat bicara soal pernikahan yang sensasional tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, di Indonesia ada UU Perkawinan No 1 tahun 1974 disana termaktub  pernikahan harus berasaskan monogami yang artinya hanya satu suami atau satu istri saja.

Namun ada hal-hal tertentu yang membolehkan seorang laki-laki melakukan poligami yang tentu harus dengan beberapa syarat. Syaratnya, istri tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri, kemudian istri mendapat cacat atau sakit yang tidak bisa disembuhkan, dan tidak dapat memberikan keturunan. Kalau perempuan mutlak tidak bisa melakukan poliandri,” ujar  H Abdul Jabar.

Terkait pernikahan yang viral belakangan ini, lanjutnya, ia belum mengetahui apakah yang istrinya yang satu nikah secara sah dan yang lainnya tidak. Pasalnya dalam undang-undang tidak mengenal pernikahan sekaligus dua istri dan itupun tidak dibolehkan.

Kalau hanya satu saja yang nikah secara resmi dan satunya tidak, wajar saja ia dapat menikahi dua istri.

“Kalau pernikahan tidak secara resmi jangankan dua istri, lebih pun tidak apa-apa,” kata H Abdul Jabar.

Namun, jelasnya, jika melakukan nikah di bawah tangan kasihan si istrinya dan itu akan mempunyai konsekuensi ke depan, seperti tidak bisa menuntut nafkah suami, membuat kartu keluarga, akta kelahiran dan lain-lain.

“Jika ingin berpoligami secara resmi harus menikah terlebih dulu kemudian memproses izin poligami melalui pengadilan, itupun dengan waktu yang relatif tidak sebentar. Katakan saja si istri tidak bisa melaksanakan tugas sebagai istri atau tidak bisa melahirkan, itu kan perlu waktu dulu setahun dua tahun,” tuturnya.

Kalau memang, si sitri sehat wal afiat, setia, mampu hamil, tapi si suami ingin melakukan poligami tentu harus melewati prosedur dulu di Pengalidan Agama dan juga harus mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan calon istri kedu. (dra)

Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh