BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Berdasarkan laporan warga, yang mengatakan bahwa di depan salah satu TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Liang Anggang KM 21, ada 2 orang PSK yg sering mangkal disitu dari jam 8 malam sampai jam 2 dini hari.
Lalu petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mendatangi lokasi pada Rabu malam (25/04).
Saat tiba dilokasi, ditemukan 1 orang PSK yang sedang melayani 1 orang tamunya di dalam gubuk yang disinyalir menjadi tempat istirahat penjaga makam. Lalu, petugas langsung membawa mereka ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut PPNS Seksi Binwasluh Satpol PP Kota Banjarbaru, Dooni Kusworo mengatakan ada hal yang unik kali ini, yakni PSK yang tertangkap ternyata penyandang tunawicara dan tunarungu.
“Sehingga cukup menyulitkan proses pemeriksaan. Juga PSK tak membawa kartu identitas dengan alasan tertinggal di rumahnya,” ujarnya.
Diketahui, PSK tersebut berinisial A dan pelanggannya berinisial R (44), yang merupakan warga Alalak, Kabupaten Barito Kuala, bekerja sebagai sopir.
“1 PSK dan 1 orang pelanggannnya tersebut kemudian dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru. Kemudian, akan disidangkan keesokan harinya di Pengadilan Negeri Banjarbaru karena mereka telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran,” pungkasnya.(ana)