AMUNTAI, koranbanjar.net – Lima orang warga Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digrebek petugas Polsek Amuntai Utara saat tengah asyik bermain judi kartu domino di sebuah warung milik warga Desa Tayur, Selasa (24/4).
Hasilnya, dari TKP petugas menemukan barang bukti berupa 1 set kartu domino, 1 buah ballpoint, 1 buah buku tulis yang bertuliskan angka-angka, serta uang tunai sebesar 215.000 rupiah.
Lima orang pemain judi yang masing-masing berinisial PY (60), PD (42), ML (45), JH (48), dan FH (43) itu langsung diringkus petugas Polsek Amuntai Utara.
Kapolsek Amuntai Utara, Iptu Teguh Budiyuwono mengatakan, penangkapan lima orang pemain judi tersebut dilakukan petugas Polsek Amuntai Utara berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Selanjutnya kelima pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Teguh.
Iptu Teguh menerangkan, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara. (mj-005/dny)