Peserta didik baru beserta wali murid di Hulu Sungai Selatan (HSS), masuk sekolah pada 13 Juli 2020. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan wacana tersebut. Namun, hanya untuk wilayah Indonesia yang berada di zona hijau.
KANDANGAN, Koranbanjar.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berharap, peserta didik baru bisa berhadir ke sekolah. Sehubungan, dimulainya tahun ajaran 2020/2021 untuk
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas VII dan Sekolah Dasar (SD) Kelas I.
Dikutip dari liputan6.com, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor membeberkan, 13 kabupaten/kota se-Kalsel masuk ‘zona merah’ covid-19. Sebab, banyak warga yang belum memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Kadisdik Kabupaten HSS Siti Erma mengatakan, kegiatan di sekolah hanya dilaksanakan selama satu hari dengan menerapkan protokol kesehatan. Memfasilitasi bahan belajar di rumah, berupa buku paket atau lainnya di masa pandemi.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Disdik Nomor 420/1569/2020 tanggal 7 Juli 2020. Selain itu, orang tua diminta memastikan siswa dalam kondisi sehat saat hendak ke sekolah.
“Bukan kegiatan pembelajaran
tatap muka, seperti biasa saat keadaaan normal. Peserta didik, orang tua atau wali, pendidik serta tenaga kependidikan tetap wajib menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Kadisdik Kabupaten HSS, Siti Erma.
Kata dia, saat di sekolah nanti dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, dan harus mencuci tangan.
“Orang tua yang mengantar, tidak diijinkan masuk ke halaman sekolah. Harus tinggal di kendaraan dan tidak berkumpul di pintu masuk sekolah,” jelasnya.
Ia mengimbau, peserta didik membawa bekal makanan dan minuman dari rumah, berpakaian bersih, wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak minimal satu meter. Hingga kini, belum dapat dipastikan kapan kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka di kelas.
Secara terpisah, Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry menanggapi hal tersebut. Ia meminta, pihak sekolah dapat segera menyiapkan segala keperluan terkait protokol kesehatan.
“Harus membiasakan murid dan tenaga pengajar menggunakan masker, sarana dan prasarana. Seperti tempat cuci tangan, ruang kelas dan ruang guru, harus diatur untuk memenuhi syarat menjaga jarak,” pungkasnya. (MJ-030/YKW)