TANJUNG, koranbanjar.net – Sosialisasi zakat profesi digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tabalong, belum lama tadi.
Selain sosialisasi juga dialog bersama Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, pejabat/ASN lingkup Pemkab Tabalong, instansi vertikal, pimpinan perusahaan dan perbankan.
Ketua Baznas Tabalong H Mardani menyebutkan, undang-undang mengamanahkan Baznas dapat membentuk unit-unit pengumpul zakat baik di pusat, provinsi dan kabupaten.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk membantu memberikan fasilitas kepada wajib zakat agar mereka mau menunaikan kewajibannya,” ujar dia.
Dalam rangka mengoptimalkan zakat di Kabupaten Tabalong, Baznas sudah banyak melakukan berbagai kegiatan dan pada tahun 2017 Baznas melaksanakan gerakan Jumat Berinfak.
Selanjutnya, Ketua MUI Tabalong H Sabilarrusdi menjelaskan, mengenai istilah zakat profesi yaitu zakat yang dikenakan pada pekerjaan atau keahlian, baik dilakukan sendiri atau bersama dengan orang atau lembaga lain yang mendatangkan penghasilan seperti PNS.
“Zakat profesi itu adalah pekerjaan yang berkaitan dengan jasa atau layanan,” ungkapnya.
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani juga menyebutkan pentingnya menunaikan zakat.
“Kita sudah harus memulai dari sekarang tidak perlu ditunda lagi, karena dilihat dari indikator-indikator sosial dan ekonomi warga masyarakat Kabupaten Tabalong sudah siap dan ada kemampuan,” jelasnya.
Zakat yang dikeluarkan juga tidak sebanding dengan rezeki dan anugerah telah didapatkan, oleh karena itu sudah sepantasnya zakat profesi ini dikeluarkan dan disalurkan melalui Baznas.
“Buktikan bahwa warga Tabalong bermartabat dengan tingginya kesadaran dalam membayar zakat,” katanya. (mj-26/dya)