Pembagian zakat yang disinyalir dari tim sukses Pasangan Calon Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor dan H. Muhiddin di wilayah Kota Martapura, Kabupaten Banjar menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) menuai kritik dari petinggi Partai Gerindra Kalsel, Ilham Noor. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan hanya menyampaikan imbauan, sementara fakta pembagian zakat itu sudah ramai di media sosial.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Mantan anggota DPRD Kalsel yang merupakan Tim Pemenangan Haji Denny-Difri, Ilham Noor mengatakan, imbauan Bawaslu tentang politik uang dengan modus pembagian zakat itu dirasa kurang efektif. Faktanya, uang beredar di wilayah PSU dengan modus zakat.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Kalsel, namun sedikit kurang pas jika hanya sekadar imbauan. Karena faktanya hampir di seluruh wilayah PSU, modus zakat ini sudah dilancarkan. Kami butuh Bawaslu Kalsel untuk melakukan tindakan konkrit,” tegasnya lewat rilis yang diterima media ini, Sabtu (8/5/2021) di Banjarmasin.
Pernyataan Sekretaris DPD Partai Gerindra ini bukan tanpa dasar. Saat ini beranda media sosial seringkali dipenuhi dengan laporan-laporan warga mengenai peristiwa pembagian uang atau beras dengan modus zakat.
Tak lupa, selalu diingatkan nama pemberi zakat kepada para penerima zakat. Kuat dugaan hal itu dalam rangka kepentingan PSU 9 Juni mendatang.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar, ada pengusaha dari Batulicin, Tanah Bumbu, tiba-tiba membagi zakat di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Ada keperluan apa tiba-tiba membagi zakat di wilayah PSU?” tanya Ilham.
Media sosial sempat diramaikan dengan pembagian zakat dengan kupon, dalam kupon tersebut bertuliskan zakat diberikan H. Andi Sudirman Arsyad. Pembagian terjadi di Kelurahan Pesayangan, RT 04, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Jarak yang sangat jauh dari Batulicin.
Diketahui H.Andi Sudirman Asyad adalah adik dari H.Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), keduanya merupakan kemenakan dari Paman Birin, petahana yang saat ini masih bertarung mati-matian mempertahankan singgasana sebagai Gubernur Kalimantan Selatan yang diemban dalam 5 tahun belakangan.
“Imbauan dari Bawaslu ini menjadi pengakuan, bahwa di tengah pandemi dan bulan suci Ramadan, politik uang bisa dilakukan dengan modus zakat. Sekarang kami menagih kepada Bawaslu Kalsel, bagaimana selanjutnya jika modus zakat tersebut sudah kadung beredar di masyarakat wilayah PSU? ” tegas Ilham lagi.
Sebelumnya, pembagian uang dan beras dengan modus zakat juga beredar di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di Kelayan. Warga setempat menyatakan ada oknum RT yang mencatat nama-nama warga dan memberikan zakat dari H. Muhidin sebesar Rp100 ribu.
“Kami harap Bawaslu tidak hanya sekadar memberi imbauan, namun juga melakukan tindakan nyata. Hal ini semata-mata demi banua yang lebih baik.” harapnya.
Sebelumnya Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat imbauan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat (Bazis).
Surat yang ditandatangani 6 Mei 2021 oleh Erna Kasypiah bertujuan untuk mencegah pelanggaran PSU Pilgub Kalsel berupa politik uang, khususnya dengan modus zakat.(yon/sir)