Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Yayasan Ukhuwah Mengadukan Lurah Pemurus Baru Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Avatar
3623
×

Yayasan Ukhuwah Mengadukan Lurah Pemurus Baru Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Yayasan Ukhuwah melalui kuasa hukumnya Atma Wijaya mengadukan Lurah Pemurus Baru bernama Budi Ramadhani atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permasalahan tanah.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Yayasan Ukhuwah menilai apa yang dilakukan Budhi Ramadhani melampaui kewenangannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan di pemerintahan Kota Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Yayasan Ukhuwah, Atma Wijaya mengatakan seharusnya Lurah tidak mengambil tindakan terlalu jauh dengan memfasilitasi melalui mediasi antara seorang warga bernama Hasbiansari yang mengaku mengatasnamakan masyarakat mengklaim jika tanah yang dijadikan pintu masuk SMA Ukhuwah Banjarmasin adalah miliknya dengan mengandalkan surat tanah berupa sporadik.

Sedangkan Yayasan Ukhuwah adalah pemilik sah karena memiliki SHM yang berkekuatan hukum dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Banjarmasin.

“Ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang ketika memfasilitasi tanah bersertifikat tanpa adanya kewenangan formal dari instansi pertanahan atau pengadilan,” terang Atma Wijaya, Senin (21/4/2025) di Banjarmasin.

Lanjutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang administratif tersebut berdasarkan Undang-undang Pasal 17 Nomor 30 Tahun 2014 tentang administratif pemerintahan.

Menurutnya tidaklah patut secara etik dan hukum seorang Lurah bertindak seolah-olah sebagai penengah dalam sengketa keperdataan yang sudah berada dalam ranah kewenangan absolut pengadilan.

Lurah Pemurus Baru, sambung Atma Wijaya, tetap melanjutkan mediasi, walaupun pihak pemilik SHM secara resmi telah menyatakan tidak akan hadir.

“Kami mempersilahkan bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan SHM milik Yayasan Ukhuwah untuk melakukan gugatan secara perdata,” inginnya.

Ia menegaskan tindakan Lurah Pemurus Baru seakan memberi ruang kepada pihak yang tidak memiliki hak apapun untuk mempersoalkan tanah bersertifikat merupakan bagian dari potensi pelanggaran kode etik ASN dan indikasi dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Pemurus Baru.

“Namun soal teknisnya kita harus pelajari dulu dan belum bisa menyimpulkan,” ucap Totok Agus Daryanto di Kantor BKD Kota Banjarmasin.

Dari pengaduan itu, kata Totok, pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari Inspektorat. Kemudian setelah diterima hasilnya oleh BKD barulah akan dibentuk tim.

“Nanti akan kita dalami, mencari bukti fisik, semua akan kita panggil. Dari situ bisa memahami dan menyimpulkan apakah sesorang itu melanggar disiplin atau penyalahgunaan wewenang,” urainya.

Dirinya sangat berterima kasih atas adanya pengaduan ini. Kerena menurutnya setiap ASN yang melakukan pelangggaran harus ditindak jika memang terbukti.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan segera kami bentuk tim,” kata mantan Kadisdik Kota Banjarmasin ini.

Tanggapan Lurah Pemurus Baru

Menanggapi pengaduan Yayasan Ukhuwah terhadap dirinya, Lurah Pemurus Baru Budi Ramadhani mengatakan pihaknya hanya memberikan ruang untuk mediasi sebagaimana menindaklanjuti laporan warga setempat mengenai persoalan tanah.

“Kami bukan memutuskan, tetapi dari kedua belah pihak kita mendengarkan seperti apa. Kalau memang hasilnya dari kedua belah pihak ingin melanjutkan ke pengadilan karena masing-masing punya argumen monggo silahkan,” jelasnya.

Kendati demikian dirinya mengakui bahwa selama ini semenjak dirinya menjabat sebagai Lurah, tidak pernah mendengar adanya desas-desus jika tanah di Yayasan Ukhuwah bermasalah atau adanya sengketa.

“Sebelumnya aman-aman saja, baru ini saja laporan warga yang mengklaim jika tanah di Yayasan Ukhuwah tepatnya di pintu masuk SMA Ukhuwah ada hak mereka,” akunya.

Terkait dirinya dilaporkan ke BKD dan Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Budi dengan santai berucap silahkan saja jika memang kinerja dirinya dalam menyelesaikan permasalahan tanah warga diniilai salah.

“Saya akan tetapi memberikan tempat untuk mediasi, bagaimana nanti hasilnya toh saya akhirnya dilaporkan ke Inspektorat saya terima saja,” ucapnya menutup wawancara. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh