Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Yani Helmi Sosialisasi Pajak Daerah di Tanah Bumbu

Avatar
506
×

Yani Helmi Sosialisasi Pajak Daerah di Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kalsl Muhammad Yani Helmi sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanah Bumbu, Senin (4/4/2022). (Sumber Foto: Humas DPRD Kalsel/koranbanjar.net)

Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 milik Pemerintah Provinsi Kalsel, diyakini dapat mendorong secara optimal penerimaan kas daerah, agar mampu berkembang dengan baik.

TANAHBUMBU, koranbanjar.net Selain termasuk dalam peraturan resmi itu, pandangan ini juga dikemukakan anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, usai menggelar sosialisasi perda terkait Pajak Daerah Pemprov Kalsel di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/4/2022) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Bagaimana masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah, sehingga ada tata cara membayar pajak yang sudah menjadi sebuah kewajiban,” ujarnya.

Selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB), perda itu juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

“Ketika bicara perda, itu tidak hanya pajak daerah. Ada juga penerimaan lainnya berkaitan dengan pendapatan kas, yang tentu selalu bersama-sama kami kejar. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar di Komisi II ini menambahkan, keberadaan perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.

“Karena di Komisi II dan Bakeuda Provinsi Kalsel merupakan mitra, saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait perda tersebut,” katanya.

Yani Helmi mengatakan, agar mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan, salah satunya dengan sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat, dan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituennya.

“Ini terus kita gaungkan ke kabupaten/kota termasuk di Tanbu. Selama kegiatan sosialisasi perda, tentu hal tersebut berkaitan jelas dengan pendapatan bagi kas daerah,” ucapnya.

Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin Haryadi mengatakan, agar penerimaan yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah Pemprov Kalsel mampu direalisasikan secara optimal, langkah kongkritnya tentu memaksimalkan layanan unggulan.

“Salah satu inovasi yang dikembangkan saat ini, adalah Samsat Keliling (Samkel) dan diarahkan ke beberapa daerah. Istilahnya jemput bola dengan mengoptimalkan dua unit,” jelasnya.

Sementara, Kasi Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyampaikan, salah satu fasilitas penunjang dalam mendukung kemudahan pelayanan khususnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak hanya tinggal mengoptimalkan penggunaan aplikasi bernama SIPAPAN.

“Saat ini, kami masih perlu melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan di Tanah Bumbu. Sehingga mereka dapat mengisi data dengan akurat dan benar, sesuai apa yang ada di lapangan,” pungkasnya. (humasdprdkalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh