BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Maraknya barang kena cukai ilegal yang masuk ke Kalimantan Selatan mengakibatkan kerugian negara mencapai 3 miliar lebih.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah melalui Siaran Pers yang dikeluarkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Selatan, 04 Oktober 2018.
Ia menjelaskan secara terperinci mengenai jumlah barang kena cukai ilegal teramsuk jumlah total kerugian yang dialami negara.
Untuk rokok kena cukai ilegal yang ditangani Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berjumlah 7.972.540 batang dengan kerugian negara berjumlah Rp3.056.404.900. Untuk rokok titipan dari kejaksaan berjumlah 720.800 batang, dengan kerugian negara mencapai Rp277.508.000.
Kemudian minuman mengandung etil alkohol berjumlah 288 botol, dan negara mengalami kerugian Rp5.760.000. Sedangkan untuk barang ilegal lainya yang dikirim melalui Pos Luar Negeri seperti sex toys, obat-obatan, kosmetik, suplemen, sparepart dan airsoft gun sebanyak 12 paket.
“Sehingga total kerugian Negara yang didapat sebesar Rp3.339.672.900,” tandas Firman .
Telah di ketahui sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin telah melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di halaman Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Selatan, Jalan Barito Hilir Telaga Biru Banjarmasin, pada 4 Oktober 2018.(al/sir)