BANJARBARU, koranbanjar.net – Sepanjang tahun 2019 tepatnya mulai dari bulan Januari hingga Oktober, saat ini dijumlahkan total keseluruhan sudah ada sebanyak 449 kasus di Pengadilan Negeri, Banjarbaru.
Dalam rinciannya, perkara pidana biasa sebanyak 350 kasus dan tindak pidana ringan (tipiring) 99 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut, perkara pencurian motor, asusila dan minuman keras (miras) menjadi hal yang paling mendominasi.
Saat ditemui koranbanjar.net, Selasa (22/10/2019) dikantornya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru M. Aulia Reza Utama mengatakan, jika dibandingkan tahun 2018 kasus tersebut tidak jauh berbeda bahkan kurang lebih hampir sama. Hal yang paling mendominasi pada tahun 2018 yakni perkara pecurian dan narkotika, sebanyak 150 tipiring.
“Kasus tipiring begitu ditangkap 3 hari kemudian dilepaskan, yakni maksimal 3 bulan dan 1 tahun masa percobaan. Seperti perkara pencurian motor, lebih banyak didominasi seperti parkir, surat tanda nomor kendaraan (stnk) masih didalam box, tidak dikunci stang. Bahkan, beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan disosial media (sosmed) motor yang dijual dengan dibawah harga pasaran. Setelah diselidiki polisi ternyata benar ada penyalahgunaan,”ungkap pria yang saat ini menjabat sebagai Hakim tersebut.
Sebagaimana diketahui, pencurian motor jika dibawah Rp.2,5 juta masuk dalam tipiring. Namun jika lebih, ada juga yang masuk dalam perkara pidana biasa.
“Motifnya pencurian contohnya hasil dari curiannya dipakai untuk bersenang-senang, adapula yang untuk memenuhi kebutuhan hidup jika tidak mencuri maka tidak makan,”ujarnya.
Dibeberkannya, perkara pidana biasa kebanyakan seperti narkotika dan pembunuhan. Sedangkan, tipiring rata-rata seperti kasus asusila di eks lokasisasi pembatuan dan miras, baik untuk konsumsi maupun menjual.
“Motif pembunuhan, contoh perkaranya korban ketika pulang kerumah tidur dengan pria lain. Kemudian, pelaku marah akhirnya berkelahi sampai akhirnya meninggal akibat senjata tajam (sajam) pria yang tidur bersama istrinya itu. Kemarin, tuntutan awalnya 10 tahun tetapi putusannya besok, Rabu (23/10/2019). Kebanyakan ya kasusnya karena tersinggung dan tidak bisa menahan emosi,”terangnya.
Ia menjelaskan, semua kasus rata-rata terbukti dengan berbagai variatif vonis.
“Setiap kasus pasti vonisnya berbeda, ada yg berbulan-bulan dan bertahun-tahun. Bisa denda, percobaan, dan kurungan. Tergantung hakimnya menjatuhkan vonis apa, pastinya tidak asal sembarang vonis orang sebab pastinya ada berbagai hal yang sudah dipertimbangkan,”lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Reza ini mengungkapkan, selama dirinya bertugas di PN Banjarbaru sejak 5 tahun yang lalu belum pernah ada yang tidak menerima putusan hakim atau vonis yang diberikan apalagi sampai berkelahi.
“Karena masyarakat sini (Banjarbaru) menyadari saja perlakuannya, tingkat pendidikan dan tidak ada dominasi salah satu suku juga menjadi pemicu tak adanya kericuhan saat sidang,”tuturnya.
Selain tindak pidana, diketahui PN juga menangani kasus perdata.”Kalau perdata kebanyakan tanah,”pungkasnya. (ykw/maf)