Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Laut

Webinar Literasi Digital Tanah Laut; Bebas Namun Terbatas di Dunia Digital dengan Literasi Digital

Avatar
343
×

Webinar Literasi Digital Tanah Laut; Bebas Namun Terbatas di Dunia Digital dengan Literasi Digital

Sebarkan artikel ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi menggelar acara webinar literasi digital “Bebas Namun Terbatas di Dunia Digital dengan Literasi Digital”. 

PELAIHARI, Koranbanjar.net – Perkembangan dunia internet yang semakin pesat bagai dua sisi mata pisau, mempunyai sisi positif apabila dimanfaatkan dengan bijak dan mempunyai sisi negatif jika disalahgunakan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut data, 29,3% pengguna internet menggunakan internet untuk chatting dan 24,7% berselancar di sosial media. Hal ini menjadi peluang yang besar untuk berbagai informasi menyebar.

Tersebut mengemuka dalam seri Webinar Literasi Digital via Zoom diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (14/7/2021) dimulai pukul 14.00 WITA. Acara yang menjadi program dari visi Joko Widodo ini dipandu oleh Host Shabrina Anwari.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Laut, H Sukamta.

“Sesuai dengan arahan visi presiden, beserta Kemenkominfo dan Siberkreasi. Untuk meningkatkan tingkat kecakapan masyarakat dalam dunia digital. Peta literasi digital yang dirancang adalah digital skill, digital safety, digital ethics, dan digital culture,” ujarnya.

Pemateri pertama, Marezza Putri Anggraeni, seorang dosen dan bisnis konsultan menyampaikan materi bertajuk ‘Memahami Kebebasan Berekspresi dalam Dunia Digital’. Ia menyebutkan sosial media adalah media berekspresi paling populer saat ini.

“Media sosial itu untuk ajang komunikasi dan silaturahmi antar budaya, sharing, pengembangan diri, dan juga membangun profil publik,” ucapnya.

Marezza menjelaskan bahwa bebas dalam mengekspresikan diri ini mengetahui batas-batasan norma dalam pelaksanaannya agar tidak merugikan orang lain.

“Dalam pelaksanaannya, kebebasan berekpresi adalah hak yang harus terpenuhi karena mendapatkan kepuasan diri, menemukan kebenaran, memperkuat kemampuan mengambil keputusan, dan mendukung keseimbangan sosial dari perubahan-perubahan yang terus terjadi,” jelasnya.

Menurut survei ada beberapa ancaman kebebasan berekspresi di internet yang dirangkum oleh Marezza yaitu 51.4% pidana akibat UU ITE, 26.8% Bully, 7% intimidasi, 6% pembatasan akses yang dapat diblokir, 3.9% cyber crime, 2.8% pelanggaran privasi, dan 2.1% hoax. Panduan yang diberikannya ada 4 :

1. Kendali pengaturan system
2. Kendali oleh pengguna seperti etika
3. Kendali oleh platform seperti takedown dan batasan umur
4. Kendali pemahaman regulasi atau UU

Pemateri kedua, Reno Afrian, ketua HIPMi Hulu Sungai Utara, mensosialisasikan tentang pentingnya bisnis online bagi UMKM.

“E-market itu salah satu solusi di saat pandemi bagi semua pedagang,” ujarnya.
Reno juga memaparkan terkait alasan harus digunakannya media online untuk berdagang.

Hal ini karena pertumbuhan internet kian massif, jangkauan pasar lebih luas, waktu yang tidak terbatas, pendapatan semakin meningkat, biaya operasional lebih mudah, dan meminimalisir kehilangan market.

Sementara pemateri ketiga, Rana Ryandra, seorang CEO dari Bicara Project memaparkan materi terkait ‘Jejak Digital. Rana memaparkan, 1 tahun terakhir menurut survei media sosial yang sering dipakai itu ada Youtube, WhatsApp, dan Instagram.

“Di sini, sosial media sebagai sumber informasi, identitas diri, dan rekam jejak penggunanya,” ujarnya.
“Posting dan konsumsi konten yang informatif dan bermanfaat, utamakan fakta, hindari hoax, SARA, bahkan ujaran kebencian. Bangunlah personal branding yang bagus dan tunjukkan potensi diri. Kemudian tinggalkan postingan atau komentar yang baik,” tipsnya.

Pemateri terakhir, Hendi Setiono, seorang Founder dan CEO Baba Rafi menjelaskan tentang ‘Piliha investasi yang aman dan menguntungkan di masa pandemil’. “Saat pandemi masyarakat hanya memiliki single income, itu juga di-PHK yang artinya pendapatan menurun, hingga akhirnya hidup bergantung tabungan,” ujarnya.

Kemudian, Hendi memberikan informasi kriteria usaha franchise. “Harus terdaftar di HAKI, unik, terbukti untung, punya standar dan system, mudah diajarkan dan diaplikasikan, serta ada dukungan yang berkesinambungan,” ucapnya. (and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh