Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Berita Foto

Waspada! Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal, 56 Karyawan Diamankan

Avatar
566
×

Waspada! Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal, 56 Karyawan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan kantor pinjaman online. (Antara)
Penggerebekan kantor pinjaman online. (Antara)

Masyarakat harus lebih waspada dengan tawaran pinjaman online (pinjol) dengan berbagai modus. Karena sekarang banyak jasa pinjaman online yang ilegal, seperti yang terjadi di Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten pada Kamis (14/10/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh