Masyarakat harus lebih waspada dengan tawaran pinjaman online (pinjol) dengan berbagai modus. Karena sekarang banyak jasa pinjaman online yang ilegal, seperti yang terjadi di Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten pada Kamis (14/10/2021).
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Sumber: Suara.com