Sejumlah warung sakadup di Kota Banjarbaru didapati buka siang hari, saat umat muslim menunaikan ibadah bulan puasa. Ada empat warung sakadup yang ditemukan Satpol PP Kota Banjarbaru. Saat ditanya, alasan mereka buka hanya melayani jualan online, Kamis (29/4/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Empat warung sakadup yang berada di Jalan A.Yani Km 37, Jalan A.Yani Km 32.5, Jalan Karangso, dan Jalan Taruna Praja, kedapatan petugas Satpol PP saat patroli rutin.
Alasan pemilik warung, mereka buka dari pagi hingga siang hari hanya untuk melayani pembelian online, bukan jadi warung sakadup.
“Walau dijual online, bukan berarti buka dari pagi. Kalau buka dari pukul 14.00, ya masih dimaklumi,” ucap PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Penegakkan itu berpacu dari aturan Perda Nomor 04 Tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya, serta makan, minum dan merokok di tempat umum selama Ramadan.
Sesuai dari Perda Ramadan itu, warung boleh buka dari pukul 15.00 WITA untuk melayani pembelian makanan bungkusan dan dilarang memberikan wadah di tempat umum.
“Jadi kita berikan teguran untuk awal ini. Tapi apabila kedapatan lagi, akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.(maf/sir)