Pembongkaran warung milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Golf Landasan Ulin menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor, Senin (8/6/2020) lalu. Membuat DPRD Banjarbaru, berinisiatif akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Pedagang kaki lima (PKL), sempat diberi waktu selama tiga hari untuk meninggalkan lokasi yang dilarang berjualan tersebut. Namun, satu warung mesti dibongkar lantaran mengindahkan imbauan Satpol PP Banjarbaru yang sudah diberi beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020) disinggung terkait apakah dewan memiliki rencana akan mendesak pemerintah agar bisa memberi solusi terbaik bagi para pedagang kaki lima (PKL). Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banjarbaru Ahmad Nur Irsan mengatakan, pihaknya akan mencoba koordinasi dengan dinas terkait supaya informasi bisa lebih komprehensif.
Menurut pria dari fraksi PKS itu, jika dilihat dari bangunan warung memang berada ditempat atau posisi yang berbahaya. Sebelumnya, juga sudah ada tindakan persuasif dari Satpol PP Banjarbaru.
“Kami melibatkan segala unsur, jadi tidak main asal membongkar saja. Agar mereka (PKL), tidak lagi memanfaatkan bangunan tersebut,” ucap PPNS Seksi Opsdal Pol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Kata dia, pembongkaran sesuai kesepakatan pihak RT setempat, Satpol PP, Kelurahan Landasan Ulin, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hingga berita ini diturunkan, koranbanjar.net masih berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru. (MJ-031/ykw)