Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Wartono Laporkan Aditya Ke Bawaslu Kalsel, Enam Dugaan Laporan Dilayangkan

Avatar
895
×

Wartono Laporkan Aditya Ke Bawaslu Kalsel, Enam Dugaan Laporan Dilayangkan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers calon wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Rabu (30/10/2024). (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono melaporkan Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya ke Bawaslu Provinsi Kalsel terkait enam dugaan laporan yang dilayangkan.

BANJARBARU, koranbanjar.net Terkait dugaan laporan yang dilayangkan Wartono Ke Bawaslu Kalsel, Aditya menanggapinya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Aditya mengungkapkan bahwa enam laporan yang dilayangkan yakni jargon ‘Juara’, program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

Laporan itu telah teregister dengan nomor 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024 itu diajukan Wartono ke Bawaslu Kalsel.

“Enam laporan yang dilayangkan, empat ditolak dan dua diterima dengan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pilkada,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).

Laporan tersebut juga sudah ditembuskan ke KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. Namun, Aditya keberatan dengan laporan ke Bawaslu Kalsel.

“Sudah diklarifikasi Bawaslu, lalu dinaikkan status setelah pleno yang dinyatakan melakukan pelanggaran berkaitan angkutan juara dan bakul sembako juara,” sebutnya.

Dikatakan Aditya, laporan tersebut seharusnya dilayangkan ke Bawaslu Banjarbaru. Itu sesuai dengan pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada.

Dinilainya, laporan yang dilayangkan diluar wewenang Bawaslu Kalsel, dan itu bentuk abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang).

“Seharusnya ditangani di Bawaslu Banjarbaru bukan di Bawaslu Kalsel,” katanya.

Kemudian, Tim Pemenangan Aditya-Said Abdullah juga mempertanyakan undangan klarifikasi dari Bawaslu Kalsel yang bernomor 594/PP.01/K.KS/10/2024.

Undangan tersebut, ditujukan kepada saksi maupun kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru. Namun, tidak ada menyebut terkait apa laporan hingga ada undangan klarifikasi dan hanya sebatas pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

“Undangan dikirim melalui pesan WhatsApp tanpa mencantumkan peristiwa apa yang dilaporkan dan permasalahan yang difokuskan. Kami tidak bisa memberikan bukti secara formil maupun materil,” bebernya.

Lebih lanjut, program yang dipermasalahkan tidak merugikan pasangan calon. Karena, pelapor dan terlapor merupakan wali kota dan wakil wali kota definitif 2021-2025.

Menurut Aditya laporan yang diajukan pada 21 Oktober 2024 itu telah kadaluarsa. Tak memenuhi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Program ,-program Juara yang diusung Pemko sudah direncanakan sebelumnya dan tidak berkaitan langsung dengan Pilwali.

Bahkan, jargon Aditya-Habib Said yang menggunakan kata “Juara” juga telah disetujui dan diverifikasi KPU Banjarbaru.

Aditya dan tim kuasa hukumnya meminta ke KPU Banjarbaru untuk menyatakan status laporan (A.17) yang diterbitkan Bawaslu Kalsel pada tanggal 28 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum. Laporan yang diajukan juga bukan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Menyatakan pelapor salah dalam memakai legal standing dengan melaporkan terlapor ke Bawaslu Kalsel. Untuk itu, kami meminta penghentian proses dan agar rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait laporan pelanggaran pemilihan ini tidak dilanjutkan,” ungkap kuasa hukum paslon nomor urut 2, Deny Hariyatna. (maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh