Dua kader Partai NasDem Kabupaten Banjar, Warhamni dan Ahmad Sarwani nampaknya tak lagi incar kursi DPRD Kabupaten Banjar tapi memilih mengincar kursi legislatif Kalsel.
BANJAR, koranbanjar.net – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari yang dikonfirmasi perihal susunan caleg DPR RI, DPRD Kalsel, dan DPRD Kabupaten Banjar, tak menampik mengenai naiknya dua kader NasDem Kabupaten Banjar.
“Iya, kakak Warhamni dan kakak Sarwani akan menjadi caleg DPRD Kalsel,” cetus Rizanie, belum lama tadi.
Kakak adalah sebutan khas bagi kader dan anggota Partai NasDem dalam memanggil rekan-rekannya.
Warhamni dan Ahmad Sarwani merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 – 2024.
Warhamni yang sudah pernah dua kali duduk menjadi anggota DPRD Kabupaen Banjar dan periode 2019-2024 menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW), Muhammad Solikin yang meninggal dunia.
Warhami PAW melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Pengambilan Sumpah atau Janji PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Paripurna Lantai II , Kamis (29/04/2021) pagi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0224/KUM/ 2021 Tanggal 12 April 2021 , Warhamni dari Partai NasDem resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjar menggantikan M. Solikin S.Sos yang meninggal dunia.
Pemilu Legislatif Kalsel 2024 sebagaimana diumumkan KPU Kalsel, maka Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 2 meliputi Kabupaten Banjar akan terdapat 9 kursi.
Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalsel Tahun 2024 terdapat 7 Dapil sebagai berikut:
1. Dapil Kalimantan Selatan 1, terdiri dari wilayah Kota Banjarmasin; dengan alokasi 8 kursi.
2. Dapil Kalimantan Selatan 2, terdiri dari wilayah Kabupaten Banjar; dengan alokasi 9 kursi.
3. Dapil Kalimantan Selatan 1, terdiri dari wilayah Kabupaten Barito Kuala; dengan alokasi 4 kursi.
4. Dapil Kalimantan Selatan 4, terdiri dari wilayah Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah; dengan alokasi 9 kursi.
5. Dapil Kalimantan Selatan 5, terdiri dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan; dengan alokasi 9 kursi.
6. Dapil Kalimantan Selatan 6, terdiri dari wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, dengan alokasi 8 kursi.
7. Dapil Kalimantan Selatan 7, terdiri dari wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut, dengan alokasi 8 kursi. (dya)