Hal tak biasa terjadi di DPRD Kabupaten Banjar yakni rapat paripurna dipimpin oleh Warhamni, seorang anggota dewan bukan unsur pimpinan, Rabu (26/4/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Tidak adanya kehadiran para pimpinan dewan, baik ketua maupun tiga wakil ketua membuat anggotia DPRD Kabupaten Banjar Warhami didaulat rekan-reannnya memimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh anggota karena tidak adanya kehadiran pimpinan dewan, ternyata dibenarkan dan dibolehkan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Banjar.
“Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah DPRD Kabupaten Banjar, paripurna dipimpin anggota,” kata Warhamni.
Hal wajar pernyataan ini keluar dari mulut Warhamni, sebab ia sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjar, sehingga mengalami tinggal lama di rumah wakil rakyat Kabupaten Banjar tersebut.
Warhamni tercatat menjadi anggota legislatif sejak periode 2004-2009, lalu berlanjut periode 2009-2014, dan Pengganti Antar Waktu (PAW) rekannya di Partai Nasdem Kabupaten Banjar untuk DPRD Kabupaten Banjar Periode 2019-2024.
Namun, sebutnya, dalam peraturan Tatib DPRD Kabupaten Banjar tidak melarang atau membolehkan itu dilakukan.
Yakni, apabila ketua dewan atau salah satu wakil ketua dewan berhalangan tidak dapat berhadir dalam gelaran rapat paripurna, maka pimpinan rapat dapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang berhadir berdasarkan kesepakatan bersama. (dya)