Tak Berkategori  

Warga yang Tolak Vaksinasi di Jakarta Denda Rp5 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak warganya untuk tetap menerima vaksinasi Covid-19, apabila terdapat warga yang menolak untuk divaksinasi, maka Pemerintah DKI mengenakan denda hingga Rp5 juta.

Seperti dikutip dari Reuters, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (18/2), mengatakan pihaknya hanya mengikuti aturan. Ia menegaskan sanksi semacam itu adalah upaya terakhir yang dilakukan Pemprov untuk menekan penyebaran virus corona. Jakarta menyumbang sekitar seperempat dari lebih dari 1,2 juta infeksi virus corona di Tanah air. Indonesia mencatatkan hampir 34 ribu orang meninggal karena COVID-19.

“Kalau ditolak, ada dua hal, bantuan sosial tidak akan diberikan, (dan) denda,” kata Riza kepada wartawan.

Pemerintah berencana untuk menginokulasi 181,5 juta dari 270 juta penduduk dalam waktu 15 bulan di bawah program vaksinasi yang dimulai bulan lalu.

Pemerintah mengeluarkan aturan pada awal bulan ini yang menetapkan siapa pun yang menolak vaksin tidak akan mendapatkan bantuan sosial atau layanan pemerintah atau bahkan dikenakan denda.

Sanksi akan ditetapkan dinas kesehatan daerah atau oleh pemerintah daerah.

“Sanksi adalah upaya terakhir kami untuk mendorong partisipasi masyarakat,” kata pejabat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. “Target 181,5 juta orang sangat besar.”

Peraturan baru tersebut menyusul skeptisisme publik selama berbulan-bulan dan keraguan tentang apakah vaksin virus corona aman, efektif dan halal, atau diizinkan Islam.

Pakar kesehatan masyarakat mengatakan kegelisahan masyarakat tentang vaksin itu bisa menjadi batu sandungan, sementara badan kesehatan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat mengatakan kepada Reuters bahwa mereka tidak berencana untuk menerapkan sanksi.

Jajak pendapat yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting pada Desember 2020 menunjukkan hanya 37 persen dari 1.202 responden yang bersedia divaksinasi, 40 persen ragu-ragu, dan 17 persen akan menolak.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan penegakan aturan vaksinasi bukanlah jawaban

“Mandat menyeluruh tentang vaksinasi, terutama yang memasukkan sanksi pidana, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Hamid.(VOA/sir)