Beberapa hari yang lewat, salah seorang warga Sungai Andai, berinisial PD (33), diamankan Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dan puluhan pil ekstasi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi akan ada rencana transaksi Narkoba, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan didapati pelaku sedang berada di lokasi tak jauh dari rumahnya hanya berjarak selemparan batu, di Jalan Padat Karya Blok Anggrek Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
“Iya langsung kita cegat dan saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,42 Gram yang disimpan pelaku didalam bungkusan plastik bekas makanan mie goreng spix, ” ungkap Wahyu.
Tak hanya sampai disitu, Unit Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 90,83 gram, satu paket kecil 0,47 gram yang berada didalam kontong kresek warna hitam.
Setelah terus melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan pula 70 butir ektasi berbentuk Batman dengan warna coklat dan 36 butir ektasi bentuk hurup B berwarna hijau muda yang tergantung diganggang pintu kamar pelaku.
Barang bukti lainnya yang ditemukan anatara lain, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu buah sendok plastik warna ungu.
“Kasus ini akan terus kami dalami guna mengetahui siapa yang memasok Narkotika tersebut kepada pelaku” jelasnya.
Selanjutnya dirinya mengimbau kepada seluruh warga Kota Seribu Sungai ini untuk menjauhi narkoba dan laporkan apabila mengetahui ada peredaran barang haram diwilayah hukumnya.
“Siapapun orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, ” ancamnya.
Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari atensi Kapolresta Banjarmasin dalam penjabaran program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, yakni penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), salah satunya pemberantasan narkoba.(yon)