Warga Pertanyakan Limbah APD, “Kemana Membuang?”

Salah satu warga mempertanyakan limbah Alat Pelindung Diri(APD) yang digunakan pihak rumah sakit rujukan penanganan wabah Corona selama ini.

BANJARMASIN, koranBanjar.net –
Muslimah, nama warga tersebut mengutarakan, bagaimana membuang dan memusnahkan limbah APD tersebut, guna mengantisipasi tidak terjadi penyebaran wabah Corona (Covid ) melalui bahan itu.

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Muhammad Husin mengatakan, penanganan limbah APD berbeda dari limbah biasa. Sebab, butuh peralatan khusus yakni incenerator.

“Limbah medis merupakan bahan yang sangat berbahaya dan beracun. Sehingga, proses pemusnahannya harus dibakar pada suhu 800 derajat celcius menggunakan alat berupa tungku,” ujarnya, Sabtu (11/4/2020).

Lanjut Husin, bagi rumah sakit yang tidak memiliki incenerator bekerjasama dengan pihak penyedia jasa, segera mengumpulkan sampah ini untuk dikirim ke luar Kalsel, Jawa untuk dimusnahkan.

‘Hal itu guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid 19,” ucapnya.

Dirinya berujar, pengiriman limbah itupun tidak sembarangan, harus mendapatkan izin dari kementerian lingkungan hidup yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

“Ada protap khusus, tidak boleh dicampur karena disesuaikan karateristiknya, misal ada limbah berbahaya bagi alam dan bagi manusia secara langsung,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini rumah sakit yang memiliki alat incenerator hanyalah RSUD Ulin Banjarmasin.

“Nantinya, rumah sakit di di Pemprov Kalsel yang memiliki incenerator, diperintahkan untuk siap menerima apabila ada lonjakan limbah B3,” tandasnya

Ditambahkan, DLH Kalsel juga berencana membangun incinerator di TPA Regional Banjarbakula pada 2021 mendatang.(ags/yon)