Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Warga Pagat Sarigading Ditangkap Polisi Mambawa Lading

Avatar
481
×

Warga Pagat Sarigading Ditangkap Polisi Mambawa Lading

Sebarkan artikel ini

BARABAI, koranbanjar.net – Warga Jalan Pagat Sarigading Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial MS, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan membawa lading (bahasa Banjar) atau pisau sepangjang 15 cm.

MS yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ayam itu didapati anggota Polres HST membawa senjata tajam (sajam) di motornya saat ia melintas di Jalan Tanjung Pura, Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kecamatan Batu Benawa, HST, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 22.00 wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian, karena tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan sajam kepada polisi, MS lalu dibawa ke Mapolsek Batu Benawa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, saat dikonfirmasi melalui humasnya, Bripka M Husaini, membenarkan penangkapan MS.

“Benar mas kita mengamankan satu orang tersangka membawa senjata tajam saat anggota kita sedang menggelar cipta kondisi,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi sesuai pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mdr/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh