Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Warga Kampung Batuah Berharap Keputusan Revitalisasi Dari Pemko Banjarmasin Dicabut

Avatar
1126
×

Warga Kampung Batuah Berharap Keputusan Revitalisasi Dari Pemko Banjarmasin Dicabut

Sebarkan artikel ini
LBH Anshor Kalimantan Selatan, kuasa hukum warga Kampung Batuah Banjarmasin.(foto: dok)
LBH Anshor Kalimantan Selatan, kuasa hukum warga Kampung Batuah Banjarmasin.(foto: dok)

Warga Kampung Batuah Banjarmasin melalui kuasa hukum LBH Anshor Kalimantan Selatan berharap Walikota Banjarmasin mencabut keputusan nomor 109 tahun 2022 tentang program pembangunan strategis dinas perdagangan dan perindustrian kota Banjarmasin tahun 2022.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua LBH Anshor Kalsel, Syaban Husin Mubarak belum lama tadi mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan mengajukan surat permohonan keberatan yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin atas keluarnya surat keputusan tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dasarnya adalah dikarenakan terbitnya keputusan tersebut tidak berkesesuaian dengan asas legalitas, asas perlindungan Hak Asasi Manusia dan AUPB (Asas-asas umum pemerintahan yang baik)

“Selain itu, keputusan itu dilakukan secara sepihak oleh Walikota Banjarmasin tanpa terlebih dahulu melakukan dengar pendapat melalui tatap muka, sosialiasi atau musyawarah dengan warga Kampung Batuah,” terangnya.

Hal tersebut lanjutnya, merupakan pelanggaran hak asasi masyarakat Kampung Batuah atas pemenuhan kebutuhan dasar dan hak atas perlindungan diri pribadi dan hak miliknya.

Dirinya berpendapat, berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 77 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), suatu keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu 21 hari kerja sejak diumukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.

“Atas keberatan tersebut badan dan atau pejabat pemerintahan wajib memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari kerja sejak diajukannya permohonan keberatan,” urainya.

Untuk itu sambungnya, menyikapi SK Walikota Banjarmasin nomor 109 tahun 2022,tanggal 7 Januari 2022, LBH Ansor Kalsel mewakili Warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin melakukan upaya hukum administrasi.

“Kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permohonan keberatan ditujukan kepada Walikota Banjarmasin yang mengeluarkan SK tersebut,” punkasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh