Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Warga Bekasi Antre Masuk Jakarta, Menangis; Gimana Bisa Kerja!

Avatar
660
×

Warga Bekasi Antre Masuk Jakarta, Menangis; Gimana Bisa Kerja!

Sebarkan artikel ini
Jalur Kalimalang macet akibat penyekatan PPKM Darurat. (Bidik layar kepadatan di jalur Kalimalang menuju Jakarta)
Jalur Kalimalang macet akibat penyekatan PPKM Darurat. (Bidik layar kepadatan di jalur Kalimalang menuju Jakarta)

Warga Bekasi yang bekerja di wilayah Jakarta, terpaksa antre masuk Jakarta di Kalimalang, perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Kepadatan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mengular di pintu-pintu penyekatan perbatasan masuk ke wilayah DKI Jakarta pada Senin (5/7/2021) pagi.

JAKARTA, koranbanjar.net – Hal itu seperti terlihat salah satunya di ruas Jalan Kalimalang Raya menuju Cawang, Jakarta Timur.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan pantauan Suara.com para warganet atau netizen mengunggah kejadian penumpukan kendaraan tersebut ke media sosial.

Terlihat dari akun Instagram @jktinfo sejumlah kendaraan mengular di Jalan Kalimalang Raya.

Tampak kepadatan tersebut lebih didominasi kendaraan roda dua. Mereka hanya bisa mengantre dan tak bisa melanjutkan perjalanan masuk ke arah Cawang.

Pasalnya selama PPKM Darurat ini Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dengan melakukan penyekatan di Persimpangan Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur.

Menariknya dalam unggahan yang repost oleh akun @jktinfo tersebut terdapat komentar dari salah satu netizen yang mengaku terpaksa masih harus bekerja di masa PPKM Darurat.

Sejumlah petugas aparat kepolisian tampak berjaga dan mengimbau warga untuk putar balik.

63 Titik Penyekatan

PPKM Darurat mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 nanti. Ada 63 titik penyekatan di Jadetabek selama PPKM berlaku.

63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.(koranbanjar.net)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh