Perbedaan pandangan terjadi antara sejumlah warga dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terhadap konsesi wilayah tambang di Desa Batang Kulur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan bersama sejumlah warga masyarakat sambangi lokasi blok 3 Waratus Desa Batang Kulur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan wilayah konsensi tambang PT AGM, Kamis (14/7/2022).
Mereka meminta agar PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara karena berada di lahan milik H Fahriansyah, berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri Kabupaten HSS.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT. AGM, Suhardi.SH justru heran dengan tuduhan bahwa telah terjadi penyerobotan lahan.
Suhardi mengemukakan, lahan yang diklaim warga ini sepengetahuannya termasuk dalam kawasan hutan.
“Sehingga apa yang dituduhkan pencaplokan lahan kepada PT AGM, itu tidaklah benar,” kata dia.
Diterangkannya lebih lanjut, lahan yang diklaim termasuk dalam perjanjian karya pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT.AGM, dan lahan sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.
“Jadi, lahan itu resmi dan ada izin PPKH diberikan pemerintah. Kami malah heran, kenapa ada warga yang mengklaim sedangkan itu kawasan hutan,” tambahnya.
Selain itu ditegaskan Suhardi, PT AGM waktu lalu telah memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh kepada masyarakat karena sebelumnya mereka menggarap lahan tersebut.
Diungkapkannya kejadian pencaplokan lahan bukan kali pertama saja terjadi tapi sudah berkali-kali.
“Untuk kali ini kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur hukum, dengan tuduhan atas penyerobotan lahan. Sebab, ini sudah mencemarkan nama baik PT AGM,” tegasnya.
Di tempat sama, M Yusuf Hardi atas nama LSM Aspraja HSS memberikan saran kepada warga yang mengklaim lahan itu miliknya dan dicaplok, sebaiknya menempuh jalur hukum sesuai aturan.
“Inikan sudah masuk ranah hukum jadi ikutilah prosesnya,” katanya, yang turut hadir di tempat itu.
Tentu saja, imbuh dia, warga yang merasa lahannya dicaplok tadi mempersiapkan segala bukti-bukti yang jelas terkait kepemilikan lahan.
“Menyampaikan aspirasi boleh saja tak dilarang, tapi harus jelas juga memiliki data-datanya. Saya hanya menyarankan, sebaiknya warga yang mengklaim lahannya telah dicaplok bisa menyelesaikan lewat jalur hukum yang saat ini sedang berjalan. Ikuti saja prosesnya,” pesannya. (dya)