Menjelang akhir bulan Ramadan 1443 H, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, meluncurkan Gerakan Cinta Zakat, dengan cara menunaikan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru, bertempat di Lobby Balai Kota Banjarbaru, Kamis (21/04/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Berzakat merupakan kewajiban umat islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan terutama orang yang berhak menerima zakat (mustahik).
Oleh karena itu Baznas Kota Banjarbaru mengimbau untuk menunaikan zakat sebaiknya melalui Amil Zakat yang resmi, agar dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru, sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur.
Program Gerakan Cinta Zakat ini diharapkan Baznas mampu mengajak lebih banyak umat Islam menyisihkan harta ke Baznas Kota Banjarbaru.
“Harapan saya, dana zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarbaru dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pandemi. Serta mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat melalui program – program Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarbaru,” ucap Wali Kota. (MedCen/maf/dya)