Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Wali Kota Banjarbaru Tindak Lanjut Perjadin Pejabat Tanpa Izin

Avatar
215
×

Wali Kota Banjarbaru Tindak Lanjut Perjadin Pejabat Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin seusai kegiatan pembubaran panitia peringatan Hari Kemerdekaan RI, Senin (9/9/2024) siang di sebuah lesehan di Banjarbaru. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Kegusaran Pj Sekda Kota Banjarbaru Dra Nurliani Dardie perihal dua oknum pejabat yang melakukan perjalanan dinas (perjadin) tanpa memiliki izin, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyatakan sudah menyerahkan permasalahannya pada Inspektorat Kota Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net Tindak lanjut yang dilakukan Inspektur itu untuk mengetahui, mempelajari pelaporan apakah ada kelalaian atau tidak ada kelalaian dalam kegiatan perjadin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Menindaklanjuti perihal tersebut, sudah diserahkan kepada inspektur,” sebut dia, dikonfirmasi usai pembubaran panitia peringatan 17 Agustus, Senin (9/9/2024) di Lesehan Bina Wisata Kota Banjarbaru.

“Pelaksanaan tindak lanjut dilaksanakan sejak hari ini, karena sesuai hari kerja dimulai hari ini,” ucap Wali Kota Aditya.

Siapa oknum pejabat yang dituduhkan tidak izin Perjadin, Wali Kota mempersilakan konfirmasi Pj Sekda Kota Banjabaru.

“Karena saya belum melakukan pengecekan. Silakan nanti sudah ke Inspektur,” katanya.

Sedangkan perihal disiplin kerja ASN atau jajarannya di lingkup Pemko Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru menyebutkan sudah meminta kepada Pj Sekda Kota Banjarbaru untuk memberikan tindakan.

“Disiplin kerja, ulun sudah meminta kepada Pj Sekda terkait kedisiplinan pegawai yang jarang ikut apel, supaya segera ditindaklanjuti kalau perlu diberikan surat teguran,” ungkapnya.

Tindaklanjut perihal perjadin dan disiplin ini ditangani Inspektur, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pj Sekda Banjarbaru Hj Nurliani Dardie dibuat gusar oleh adanya ASN Pemko Banjarbaru yang melaksanakan kegiatan Perjadin tanpa seizin dan melaporkan kegiatan kepadanya.

Kabarnya, kedua pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru itu sudah berangkat ke luar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024 di Jakarta, 6-8 September 2024 tanpa disposisi atau persetujuan dari atasan yang lebih berwenang. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh