Walaupun masih di masa Pandemi Covid-19, pemilihan Kepala Desa serentak (Pilkades) di Kabupaten Banjar periode 2022 – 2028 berlangsung sukses. Pilkades serentak dilaksanakan sebanyak 117 desa di 20 Kecamatan, pada 17 November 2022 lalu. Adapun jumlah calon Kepala Desa (Pambakal) yang mengikuti kontestasi pemilihan sebanyak 381 orang.
BANJAR, koranbanjar.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), H. Syahrialluddin, SSos, MAP kepada koranbanjar.net, Kamis, (5/01/2023) menjelaskan, pemilihan Pambakal secara serentak tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 66 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Pambakal Secara Serentak.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan, bahwa masa jabatan Pambakal adalah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Pemilihan Pambakal ini bertujuan untuk menentukan Pambakal yang dipilih masyarakat secara langsung, supaya dapat memberdayakan warga sekitar serta menyelenggarakan pembangunan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Selain itu, untuk menyukseskan program prioritas pemerintah pusat demi keberlangsungan pemberdayaan masyarakat di desa,” ungkapnya..
Dijelaskan pula, output yang diharapkan dari kegiatan Pemilihan Pambakal Secara Serentak ini adalah, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kemudian, adanya kesadaran bagi calon Pambakal untuk memenuhi seluruh unsur persyaratan Pendaftaran Calon Pambakal.
Berikutnya, terpenuhinya seluruh persyaratan Calon Pambakal, Calon Pambakal terpilih dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Tidak kalah pentingnya, pemilihan Pambakal yang aman dan kondusif.
“Pemilihan Pambakal Serentak di Kabupaten Banjar dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Meski demikian, tidak terjadi penyebaran Covid-19 pada saat pemilihan berlangsung,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Hafizh Anshari, S.IP, MA menambahkan, pemilihan Pambakal diawali dengan beberapa tahap persiapan.
Tahapan persiapan meliputi, pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten Pemilihan Pambakal; Sosialisasi kepada BPD untuk membentuk Panitia Pemilihan Desa, menjelaskan tugas dan fungsi BPD dalam pelaksanaan Pemilihan Pambakal secara serentak, melakukan sosialisasi kepada Panitia Pemilihan Desa serta menjelaskan tugas dan fungsi Panitia Pemilihan Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Pambakal secara serentak.
Sedangkan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak diawali dengan Pencalonan Pambakal, Seleksi Tertulis Calon Pambakal lebih dari 5 (lima) orang, Kampanye Calon Pambakal, Masa Tenang Pemilihan Pambakal, Masa Pemungutan Suara Pemilihan Pambakal Secara Serentak serta Pengangkatan dan Pengesahan Pambakal terpilih sebanyak 117 orang. (sir)