MARABAHAN, koranbanjar.net – Setelah melakukan aksi penolakan terhadap Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Rusmadi, di Kantor Kemenag Batola Jalan Jenderal Sudirman Marabahan pada Senin pagi (19/3) kemarin, hari ini, belasan perwakilan massa yan terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Batola, para Pengawas PAI, serta guru-guru sekolah madrasah Batola menyampaikan tuntutannya ke gedung DPRD Batola, Selasa siang (20/3).
Pertemuan yang dimulai dari pukul 10.30 Wita itu diadakan di aula gedung DPRD Batola lantai 1 dengan dihadapi oleh Wakil Ketua I DPRD Batola Anis Riduwan bersama sejumlah anggota dewan lainnya dari berbagai fraksi.
Dalam pertemuan itu belasan perwakilan massa dari Kemenag Batola ini menyampaikan agar Rusmadi selaku Kepala Kemenag Batola segera dipindahkan dari Kemenag Batola karena dinilai perilakunya sebagai kepala kantor sangat memberatkan dan meresahkan para staf dan pegawainya.
Pernyataan tuntutan tersebut disampaikan langsung secara bergiliran kepada pihak anggota DPRD yang berhadir pada pertemuan itu.
Salah seorang perwakilan massa dari Pengawas PAI, Barmawi, mengatakan poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya ke DPRD Batola antara lain, menghendaki agar Kepala Kemenag Batola Rusmadi segera dipindahkan dari Batola karena selalu meresahkan para pegawai di lingkungan Kemenag Batola serta para guru-guru agama se Batola.
Kepada koranbanjar.net, Barmawi menyampaikan, tindakan Kepala Kemenag Batola yang dinilai sangat memberatkan para guru-guru agama yang ada di Batola adalah persoalan perangkat pembelajaran yang semestinya harus dibina dan diperiksa oleh pengawas masing-masing, ternyata oleh Kepala Kemenag Batola diambil alih dengan pelaksanaannya harus satu per satu menghadap Rusmadi.
“Kepala Kemenag Batola bertindak seolah sebagai penguji untuk guru-guru agama. Tentu hal ini sangat mempersulit guru-guru agama yang ada mengingat mereka tidak hanya berada di Marabahan, tetapi banyak juga yang bertugas di luar Kota Marabahan seperti di Kecamatan Tabunganen, Kecamatan Kuripan dan lainnya. Ini menimbulkan kesulitan yang luar biasa,” tuturnya.
Padahal menurut Barmawi, dalam aturan, untuk mendapatkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), seorang guru cukup meminta tanda tangan dari kepala sekolah dan pengawas guru agama. “Jadi dalam hal ini bukan kewenangan kepala kantor,” pungkasnya.
Mengenai tindakan mutasi terhadap guru-guru agama dan para Pengawas PAI yang kerap dilakukan oleh Rusmadi, Barmawi menjelaskan, biasanya mutasi yang dilakukan berdasarkan kesalahan dari pegawai yang bersangkutan, atau justru mutasi dilakukan untuk mensejahterakan para pegawainya, tetapi mutasi yang dilakukan oleh Rusmadi bukan begitu.
“Yang terjadi dalam mutasi ala Rusmadi malah menyusahkan. Yang dari utara dipindah ke barat, yang dari barat dipindah ke utara. Dan tindakan Rusmadi dalam melakukan mutasi tidak berdasarkan alasan kesalahan dari pegawai yang bersangkutan. Pegawai yang tidak mempunyai kesalahan pun tak luput dari tindakan mutasinya,” ujar Barmawi.
Menanggapi aspirasi dari para staf Kemenag Batola, Pengawas PAI, serta guru-guru agama yang menghendaki Kepala Kemenag Batola Rusmadi agar segea dipindah dari Batola, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batola, Anis Riduwan mengatakan, pihaknya akan segera mempertimbangkan semua keluhan dan kehendak dari para pegawai Kemenag Batola tersebut dalam rapat fraksi.
Namun, menurut Anis Riduwan, pihaknya akan menerima apabila dalam beberapa hari ini Rusmadi ingin melakukan klarifikasi terhadap apa yang diceritakan oleh bawahannya tersebut kepada DPRD Batola agar tidak terjadi ketimpangan pada saat pengambilan keputusan nanti.
“Mudah-mudahan nanti bagian kesekretariatan DPRD Batola segera tanggap untuk memanggil atau menanyakan kepada pihak yang terlapor apakah perlu adanya klarifikasi. Namun jika dalam sehari atau dua hari ini tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan, maka jangan salahkan pihak DPRD Batola kalau keputusan yang diambil nantinya tidak membuat berkenan oleh yang terlapor,” tegasnya seraya mengatakan hasil keputusan akan dikeluarkan nantinya paling lambat dalam dua hari ini. (dny/iah)