Terkait video dari salah satu toko yang diduga menjual minuman keras (miras) melalui promosi Instagram, jadi perhatian anggota DPRD Banjarbaru
BANJARBARU, koranbanjar.net – Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman mengatakan, terkait adanya toko di wilayah Guntung Manggis yang diduga menjual miras secara terang-terangan. Sudah dapat ditegaskan secara langsung.
Dengan adanya perda nomor 5 tahun 2006 yang mengatur tentang penjualan minuman keras di Kota Banjarbaru. Tidak diperbolehkan menjual minuman keras selain hotel berbintang.
“Sudah adanya bukti video itu, bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Satpol PP harusnya langsung menindak, karena sebagai penegak perda. Video itu sudah cukup bukti saya rasa,” ungkapnya.
Sebagai pengawas, DPRD akan segera mengambil tindakan dengan memanggil instansi terkait untuk meminta tindak lanjut dari penjualan miras secara terang-terangan.
“Harus perlu kerja ekstra untuk menangani hal itu. Pemko harus tegas menindaklanjuti penjualan miras dikeramaian ini,” katanya.
Menurutnya juga, dengan adanya sidak toko miras yang dilakukan Wali Kota Banjarbaru. Dapat menjadi efek jera bagi penjual miras di Banjarbaru.
Bukannya memberanikan untuk mempromosikan secara terang-terangan melalui media sosial.
“Jika disebutkan tidak ada izin, langsung tindak saja oleh Satpol PP bersama dinas terkait lainnya. Jadi tidak sampai ini menjamur, dan mencoreng nama Ibu Kota Provinsi,” tegasnya. (maf/dya)