Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Waduh, Putusan Raperda Bangunan Gedung Tertunda

Avatar
376
×

Waduh, Putusan Raperda Bangunan Gedung Tertunda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin A.Zacky Hafizie, Rabu (13/3/2024). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.net)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin A.Zacky Hafizie serta dihadiri Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi dengan agenda putusan Raperda tentang bangunan gedung mengalami penundaan,  Rabu (13/03/2024)

BANJAR,koranbanjar.net – Tertundanya rapat paripurna dalam agenda pengambilan keputusan terhadap perda tentang bangunan gedung dikarenakan peserta tidak kourum atau banyak tidak adanya anggota DPRD yang hadir di ruang paripurna.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zacky Hafizie selaku pimpinan rapat pada paripurna kali ini mengatakan, penundaan sesuai tatib dan peraturan pengambilan keputusan rancangan perda bangunan gedung.

Sebab, setidaknya harus ada 30 anggota dewan yang berada di forum rapat, apabila tidak mencapai jumlah itu maka dinyatakan tidak kourum.

Usai rapat paripurna dalam tiga agenda yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Banjar hari ini, satu agenda yaitu raperda bangunan gedung yang ditunda.

A. Zacky Hafizie selaku wakil ketua dan pimpinan rapat hari ini memberikan pernyataan.

Untuk anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir absen bertanda tangan hari ini ada 23 orang, tidak hadir 21 orang, namun berada di dalam ruang rapat paripurna hanya sekitar 17 orang,

Dan informasi terakhir yang hadir 25 orang, namun belum bisa kourum karena tadi sesuai tatib perda tentang bangunan gedung ini harus 30 orang maka ditunda dan akan di bahas pada rapat selanjut nya,

Zacky Hafizie juga menambahkan, terkait paripurna ini harapan kita semua anggota hadir, karena itu kewajiban tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat di dewan.

“Wakil rakyat, paripurna aja tidak hadir apalagi rapat rapat yang lain, di mana tanggung jawabnya,” kata dia.

Persoalan karena bulan puasa atau pasca pemilu, lalu banyaknya anggota dewan yang tidak hadir itu bukan jadi suatu halangan untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh