Wacana jabatan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal akan diperpanjang menjadi 9 tahun, ditentang keras oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasanuddin Murad.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini ia keluarkan saat dimintai tanggapannya terhadap wacana dari Pemerintah Pusat tersebut di sela acara Sosial Perda (Sosper) terkait penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa di Handil Bakti Batola, Jumat (24/2/2023).
“Saya sendiri termasuk orang yang tidak setuju (terhadap wacana itu),” ujarnya tegas.
Dengan masa jabatan 6 tahun per periode saja lanjutnya sudah bisa 3 kali (periode) memimpin desa sementara presiden, gubernur hingga bupati hanya boleh menjabat 2 kali.
Politisi Partai Golkar ini berujar sebagai wakil rakyat menginginkan, cukup masa jabatan 6 tahun itu supaya ada sirkulasi di pemerintahan desa tersebut.
“Sehingga proses pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara demokratis, transparan. Dengan enam tahun saja sudah cukup kan bisa tiga periode,” ucapnya
Sementara terkait perda yang disosialisasikan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ini lebih menekankan pada kepentingan untuk pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri, kemudian mengembangkan desanya sesuai potensi yang ada.
Sehingga melalui pemberdayaan ini lanjutnya, mereka nanti mendapatkan hasil dari desanya dan secara tidak langsung desanya bertambah maju serta meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian.
Namun sosper kali ini berbeda dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang hanya dihadiri oleh para perangkat desa saja. Mantan Bupati Batola 2 periode ini melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD)
“Selama ini hanya dihadirkan kepala desanya saja, perangkat dan masyarakatnya, bpd tidak diikutkan,” ucapnya.
Padahal mereka itu kan sambungnya mitra pemerintah desa, jadi harus juga mendapatkan pembekalan sehingga mempunyai pemahaman sama tentang bagaimana memberdayakan masyarakat desa.
“Mudah-mudahan sosper ini dapat dijalankan sssuai harapan kita demi untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” harapnya.
Acara sosialisasi perda ini turut dihadiri Camat Alalak, Muhammad Sya’rawi, narasumber dan ratusan warga setempat.
(yon/rth)