Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong masa bakti 2022 – 2027 resmi dilantik Wakil Bupati Tabalong, Mawardi.
TABALONG, koranbanjar.net – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Aula Tanjung Puri Sekretariat Daerah Tabalong, Jumat (14/10/2022).
Ada tiga orang Dewan Pengawas LPPL kabupaten Tabalong yang dilantik kali ini.
Mereka adalah Abdul Halim dari unsur media yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Radio Suara Tabalong FM, Dian Pelita dari unsur masyarakat serta Kepala Diskominfo Tabalong, Arianto, dari unsur pemerintah.
Dalam kesempatan itu Mawardi mengingatkan LPPL Tabalong mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar.
Tugas dan tanggung jawab yang besar itu yakni, bagaimana meningkatkan kualitas penyiaran, mengawasi kinerja kepala stasiun TV Tabalong dan Radio Suara Tabalong.
“Mengawasi rencana kerja dan anggaran hingga membangun sinergi kolaborasi dengan seluruh stakeholder,” jelasnya.
Mawardi mengingatkan, sebagaimana media penyiaran di daerah, LPPL mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif pada masyarakat.
Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk lembaga Penyiaran Publik Lokal maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
“Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini merupakan badan hukum yang bersifat independen, netral dan tidak komersial,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan proses pemilihan dewan pengawas LPPL, Mawardi menuturkan sudah dilakukan mulai tahapan penjaringan dan seleksi yang ketat.
“Sehingga terpilih dua orang Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur masyarakat dan unsur media serta satu orang yang ex officio dari unsur pemerintah,” jelasnya.
(anb/slv)