Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Wabup HSS Sampaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Avatar
179
×

Wabup HSS Sampaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dokumen Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten HSS, Selasa (10/6/2025) dalam Rapat Paripurna DPRD HSS. (sumber foto: Prokopim Setda HSS/koranbanjar.net)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna, Selasa (10/6/2025).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, dihadiri para anggota.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSS.

Pada rapat paripurna tersebut, disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wabup HSS Suriani menjelaskan, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Perubahan ini penting untuk menjaga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk menghindari potensi sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil,” terang Wabup Suriani.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan menambahkan, Perda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.

Husnan mengungkapkan, Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Apabila tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi dari Kementerian Keuangan, di antaranya terkait penggunaan DAU dan DBH,” ungkapnya.

Ia berharap, proses pembahasan Ranperda tersebut dapat selesai tepat waktu, serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebani masyarakat.

Pada kesempatan itu, dilaksanakan pula rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh