Wabup Banjar Said Idrus Al Habsyie mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur jelaskan perubahan APBD 2021 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda Perubahan APBD Banjar tahun 2021, di lantai II Ruang Paripurna DPRD Banjar, Kamis (26/08/2021) pagi.
BANJAR,koranbanjar.net – Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi didampingi Wakil Ketua Ahmad Rizani Anshari.
Sementara pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie beserta SKPD dan Forkopimda Banjar .
Dalam penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Banjar tahun 2021 yang dibacakan Wakil Bupati Banjar menjelaskan, hal mendasari perubahan APBD disebabkan perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya.
Hal ini dapat terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah ,alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD ( KUA).
Juga terdapat saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
”Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan ini merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021,” katanya.
Dijabarkan dalam perubahan KUA serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tanggal 16 Agustus 2021.
Ditambahkannya, perubahan APBD Tahun 2021 ditandai dengan turunnya target Pendapatan Transfer Prediksi Penerimaan Pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan Belanja Penanganan Covid 19 .
Pengurangan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sekitar 22 miliar rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/ 17.PMK07/2021.
Pengurangan Target Penerimaan SILpa Tahun anggaran 2020 sekitar 74 Miliar rupiah.Kewajiban
“Penyediaan Dana Penanganan Covid 19 sebesar 8 persen dari total dana DAU sekitar 52 Miliar rupiah ,” tambahnya. (kominfobanjar/dya)