Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Vonis Mati Kurir Sabu 208 Kilogram Dianulir Menjadi Seumur Hidup

Avatar
375
×

Vonis Mati Kurir Sabu 208 Kilogram Dianulir Menjadi Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Dimas Apriliano Teja Eka Satria  (25) kurir pembawa 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia yang divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (30/11/2020) silam, kini bisa menarik nafas lega. Pasalnya, vonis hukuman mati dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengajuan banding yang diajukan kurir sabu tersebut melalui tim pengacaranya, Ernawati SH MH  dan Arbain SH  dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT Banjarmasin) .

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Vonis hukuman mati majelis hakim di PN Banjarmasin dianulir majelis hakim PT Banjarmasin menjadi seumur hidup.

Dalam surat putusan yang diakses pada website Mahkamah Agung dijelaskan anulir vonis terhadap Dimas, karena atas pertimbangan kemanusiaan. Di mana majelis hakim menimbang bahwa sesuai dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Aprilianto Teja Eka Satria Bin Jaelani Sidik dengan pidana penjara seumur hidup,” seperti yang tertulis dalam lembar putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Suhartanto, Kamis (14/1/2021).

Majelis hakim juga menimbang, bahwa tujuan pemidanaan, yaitu: Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat; Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

“Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, memulihkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana,” tulis di surat keputusan itu.

Selain itu majelis hakim menilai vonis hukuman mati terhadap Dimas dirasa terlalu berat. Sebab meski Dimas terlibat dalam jaringan narkotika dengan jumlah besar dan sudah tiga kali melakukan hal serupa dia hanyalah kurir.

“Terdakwa dalam perkara ini bukanlah sebagai aktor intelektual, melainkan sebagai orang yang diperintah mengantarkan narkotika dengan mendapatkan upah, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dirasakan sangat berat,” ujar hakim  dalam putusan tersebut.

Dikabulkannya banding dari kliennya oleh majelis hakim PT Banjarmasin disambut gembira kuasa hukum Ernawati SH MH.

“Alhamdulillah kami berterima kasih banding klien kami diterima, karena memang klien kami bukanlah pemilik barang ” singkat Ernawati yang dihubungi via ponsel, Jumat (22/1/2021) malam.

Seperti diketahui sebelumnya Dimas dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimas dibekuk jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Wadir AKBP Budi Hermanto di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada 13 Maret 2020. (markurius/yon/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh