Kasus dugaan korupsi besar di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Majelis Hakim memutuskan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan, bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, serta denda Rp 600 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato, didampingi dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno, pada Rabu (9/7/2025).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Solhan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Solhan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya hukuman badan, Solhan juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.385.400.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan.
Bila tidak dibayar, maka harta kekayaan Solhan akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana tambahan selama 3 tahun.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa selama proses penyidikan, JPU telah menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 8 miliar. Oleh karena itu, nilai uang pengganti yang harus dibayar Solhan dikurangi dari total keseluruhan kerugian negara.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga divonis hukuman penjara. Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 600 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 395 juta, dengan ancaman tambahan 2,6 tahun penjara jika tidak dibayar.
Terdakwa lainnya, Agustya Febry Andrian, eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur sekaligus Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Ahmad, Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam, juga menerima vonis 4 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara.
Jaksa KPK RI, Ihsan, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menyebut vonis tersebut tidak jauh dari tuntutan.
Namun, ia menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan. (yon/bay)