Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Ramadan

Viral, Siarkan Adzan Lebih Awal, Warga Satu Kampung Batal Puasa Berjamaah  

Avatar
451
×

Viral, Siarkan Adzan Lebih Awal, Warga Satu Kampung Batal Puasa Berjamaah  

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI (foto: nextren.com)
ILUSTRASI (foto: nextren.com)

Gara-gara seorang penyiar radio lebih awal memutar dan menyiarkan adzan, warga satu kampung batal puasa Ramadan berjamaah di wilayah Sabah, Malaysia.

Kisah itu terjadi di Tawau yang masuk di wilayah Sabah, Malaysia seperti yang dibaikan akun Instagram @folkative.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam unggahan itu, dijelaskan jika penyiar radio yang bernama Mohd Safwan bin Junit telah memutar adzan sebanyak dua kali. Yakni pada pukul 18.16 dan pukul 18.20 waktu setempat, Minggu (3//4/2022).

Kejadian itu telah tersebar di media sosial hingga sang penyiar mengklaim bahwa beberapa warga telah berbuka puasa.

Penyiar tersebut meminta maaf kepada warga Tawau, karena berbuka lebih dulu akibat salah mendengar adzan maghrib.

Tak hanya itu, pihak Departemen Penyiaran Malaysia Sabah meminta maaf kepada publik, juga Mohd Safwan sendiri dilansir pada postingan akun facebook miliknya. Dirinya meminta maaf atas kejadian yang murni karena kesalahan teknis.

“Saya dengan rendah diri, secara pribadi, memohon maaf kepada warga Tawau yang terkesan dengan kejadian ini. Kesilapanini adalah kesilapan dari diri saya sendiri dan buka RTM Tawau atau Tawau FM. yang baik itu datangnya dari Allah dan yang kurang itu datangnya dari diri saya sendiri.” tulis Mohd Safwan.

Tawau FM yang berdiri sejak tahun 1964 itu memilik banyak pendengar yakni, Semporna, Lahad Datu, Gugusan Felda Sahabat dan Daerah Tawau sendiri selain negara jiran, bahkan Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Datuk Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri memberikan pernyataan bahwa umat islam yang berbuka lebih dulu karena kejadian yang diakibatkan oleh penyiar radio, puasanya batal dan harus diganti pada saat bulan Ramadan telah selesai.

“Tidak sah dan batal puasa individu yang menyangka telah pun tenggelam matahari tetapi ia belum lagi tenggelam. Wajib diqada semula menurut jumhur ulama,” pungkas Zulkifli mengutip akun facebook Briged Pejuang Tanahair.(koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh