Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Video Viral Penusukan Siswa di Banjarmasin, Firman Yusi: Setop Sebarluaskan

Avatar
582
×

Video Viral Penusukan Siswa di Banjarmasin, Firman Yusi: Setop Sebarluaskan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Firman Yusi. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Firman Yusi. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan dokumentasi kejadian kasus penusukan yang dilakukan oleh ARR (15) seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di Banjarmasin kepada teman satu sekolahnya MRN (15) pada Senin, (31/7/2023) lalu.

BANJARMASIN, koranbanjar.netFirman Yusi menyayangkan viralnya video maupun foto dokumentasi kejadian penusukan tersebut di media sosial.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, tidak sepantasnya dokumentasi tersebut dipublikasikan di dunia maya. Sebab, baik pelaku maupun korban masih merupakan anak di bawah umur.

Lanjut dikatakan Firman, hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, atau saksi, berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara, masyarakat, dan keluarga. Salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut adalah penghindaran dari publikasi atas identitasnya,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Selasa (1/8/2023).

Sehingga, menurut Firman, aksi penyebarluasan dokumentasi dalam bentuk apa pun di media sosial dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut.

“Setop sebarluaskan, privasi mereka harus dijaga. Agar melindungi hak-hak mereka dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, stigma, diskriminasi, atau bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi, dan restorasi anak,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. Sebab, apabila tidak hati-hati, alih-alih sebagai hiburan, media sosial malah dapat menjerumuskan pada jeratan kasus hukum, apabila dipergunakan secara negatif. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh